Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM MONITORING TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dan unit usaha syariah, yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
2. AntarBank adalah antarBank di dalam negeri dan/atau antara Bank dengan bank di luar negeri.
3. Antara Bank dengan Nasabah adalah antara Bank dengan pihak nonBank.
4. Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah yang selanjutnya disebut SISMONTAVAR adalah sistem pemantauan transaksi valuta asing
terhadap rupiah secara langsung dan seketika (real time).
5. Sistem Transaksi Valuta Asing adalah sistem transaksi secara elektronis yang digunakan oleh Bank untuk melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah.
6. Prosedur Konfirmasi adalah prosedur pengiriman informasi transaksi valuta asing terhadap rupiah secara elektronis ke SISMONTAVAR.
7. Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Valuta Asing yang selanjutnya disebut Pialang Pasar Uang adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk menyediakan sarana tertentu bagi kepentingan transaksi pengguna jasa dan memperoleh imbalan atas jasanya.
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENERAPAN SISMONTAVAR
Koreksi Anda
