Koreksi Pasal II
PERBAN Nomor 23-3-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-3-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/10/PBI/2018 TENTANG TRANSAKSI DOMESTIC NON-DELIVERABLE FORWARD
Teks Saat Ini
1. Ketentuan mengenai perpanjangan transaksi (rollover) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (6a) mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
2. Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2021
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
