Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERBAN Nomor 23-3-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-3-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/10/PBI/2018 TENTANG TRANSAKSI DOMESTIC NON-DELIVERABLE FORWARD

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Ketentuan mengenai perpanjangan transaksi (rollover) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (6a) mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021. 2. Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2021 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda