Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 23-3-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-3-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/10/PBI/2018 TENTANG TRANSAKSI DOMESTIC NON-DELIVERABLE FORWARD
Teks Saat Ini
(1) Transaksi DNDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b wajib memiliki Underlying Transaksi.
(2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan:
a. perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri;
b. investasi berupa direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri;
c. pemberian kredit atau pembiayaan Bank dalam valuta asing untuk kegiatan perdagangan dan investasi, khusus untuk transaksi antara Bank dengan Nasabah;
d. kepemilikan rekening rupiah oleh Pihak Asing; dan/atau
e. kepemilikan deposito dalam valuta asing yang telah ditempatkan paling singkat selama 1 (satu) bulan, khusus untuk Transaksi DNDF jual valuta asing terhadap rupiah.
(3) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk:
a. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
b. penempatan dana, kecuali kegiatan sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf d dan huruf e;
c. fasilitas pemberian kredit atau pembiayaan Bank yang belum ditarik;
d. dokumen penjualan valuta asing terhadap rupiah;
e. kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana;
f. kredit antarnasabah (intercompany loan); dan
g. kegiatan usaha perdagangan valuta asing.
(4) Kewajiban kepemilikan Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui Transaksi DNDF oleh Nasabah atau Pihak Asing dengan nilai nominal paling banyak sebesar USD5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi untuk setiap Nasabah atau setiap Pihak Asing.
3. Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 6 tetap dan penjelasan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 6 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, ayat (5) dan ayat (6) Pasal 6 diubah, dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
