Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 23-3-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-3-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/10/PBI/2018 TENTANG TRANSAKSI DOMESTIC NON-DELIVERABLE FORWARD
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non- Deliverable Forward (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6252) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA:
1. Nomor 21/7/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6353);
2. Nomor 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6482), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 tetap dan penjelasan ayat
(2) Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, serta di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
