Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33A

PERBAN Nomor 23-2-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-2-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/8/PBI/2018 TENTANG RASIO LOAN TO VALUE UNTUK KREDIT PROPERTI, RASIO FINANCING TO VALUE UNTUK PEMBIAYAAN PROPERTI, DAN UANG MUKA UNTUK KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai: a. batasan Rasio LTV untuk KP dan batasan Rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11A ayat (1), dan Pasal 11B ayat (1); dan b. batasan Uang Muka untuk KKB dan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) huruf a, Pasal 23 ayat (3), Pasal 23A ayat (1), dan Pasal 23A ayat (3), berlaku untuk jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2021. (2) Dalam hal diperlukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang. (3) Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda