Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 23-2-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-2-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/8/PBI/2018 TENTANG RASIO LOAN TO VALUE UNTUK KREDIT PROPERTI, RASIO FINANCING TO VALUE UNTUK PEMBIAYAAN PROPERTI, DAN UANG MUKA UNTUK KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang memberikan KP atau PP wajib memenuhi batasan Rasio LTV untuk KP dan batasan Rasio FTV untuk PP paling tinggi 100% (seratus persen). (1a) Pemberian KP atau PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (1b) Dalam hal diperlukan, batasan Rasio LTV untuk KP dan batasan Rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan Rasio LTV untuk KP dan batasan Rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 8 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda