Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 23-2-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-2-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/8/PBI/2018 TENTANG RASIO LOAN TO VALUE UNTUK KREDIT PROPERTI, RASIO FINANCING TO VALUE UNTUK PEMBIAYAAN PROPERTI, DAN UANG MUKA UNTUK KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA MENETAPKAN:
a. batasan Rasio LTV untuk KP, batasan Rasio FTV untuk PP, dan batasan Uang Muka KKB atau PKB; dan
b. kewajiban bagi Bank untuk memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam MENETAPKAN besaran Rasio LTV untuk KP, besaran Rasio FTV untuk PP, dan besaran Uang Muka KKB atau PKB.
3. Pasal 6 dihapus.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
