Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30A

PERBAN Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kliring dan penjaminan atas transaksi Surat Berharga dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA sebagai pelaksana kliring dan penjaminan. (2) Penunjukan pihak dalam pelaksanaan kliring dan penjaminan atas transaksi Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai lelang dan penatausahaan Surat Berharga negara.
Koreksi Anda