Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Inklusif melalui pembelian SBPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. pembelian surat berharga dengan agunan atau underlying berupa Pembiayaan Inklusif; b. pembelian surat berharga dengan komitmen penggunaan dana untuk Pembiayaan Inklusif dan/atau program pengembangan UMKM dan PBR; c. pembelian SDPI; dan/atau d. pembelian SBPI lainnya. (2) SBPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. Pemerintah Republik INDONESIA; b. Bank INDONESIA; c. Bank; dan/atau d. lembaga dan/atau badan usaha yang memiliki program atau proyek pengembangan UMKM, PBR, dan/atau Pembiayaan Inklusif di INDONESIA. (3) Bank yang dapat menerbitkan SDPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria: a. memenuhi RPIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan b. rasio Kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5% (lima persen).
Koreksi Anda