Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
Pemberian Kredit atau Pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, badan layanan umum, dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, diberikan melalui:
a. bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah;
b. lembaga jasa keuangan non-Bank; dan/atau
c. kerja sama pendanaan dengan badan layanan umum dan/atau badan usaha yang mempunyai kewenangan mengelola dana Bank untuk Pembiayaan Inklusif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
