Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, diberikan kepada:
a. UMKM;
b. Korporasi UMKM; dan/atau
c. PBR.
(2) Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, diberikan kepada:
a. UMKM melalui kelompok UMKM dan/atau klaster UMKM; dan/atau
b. badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan.
(3) Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara rantai pasok kepada badan usaha non-UMKM selain lembaga
jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan dengan ketentuan:
a. Kredit atau Pembiayaan kepada badan usaha dengan klausul dalam perjanjian Kredit atau akad Pembiayaan bahwa dana yang diterima akan disalurkan untuk membiayai UMKM dan/atau PBR yang menjadi pemasok, distributor, dan/atau mitra dari badan usaha tersebut;
dan/atau
b. Kredit atau Pembiayaan kepada pengembang perumahan non-UMKM dengan klausul dalam perjanjian Kredit atau akad Pembiayaan bahwa dana yang diterima akan disalurkan untuk membiayai:
1. proyek pembangunan rumah sederhana dan/atau rumah sangat sederhana;
dan/atau
2. pembelian rumah sederhana dan/atau rumah sangat sederhana oleh masyarakat dengan pembayaran bertahap kepada pengembang.
Koreksi Anda
