Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, diberikan kepada: a. UMKM; b. Korporasi UMKM; dan/atau c. PBR. (2) Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, diberikan kepada: a. UMKM melalui kelompok UMKM dan/atau klaster UMKM; dan/atau b. badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan. (3) Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara rantai pasok kepada badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan dengan ketentuan: a. Kredit atau Pembiayaan kepada badan usaha dengan klausul dalam perjanjian Kredit atau akad Pembiayaan bahwa dana yang diterima akan disalurkan untuk membiayai UMKM dan/atau PBR yang menjadi pemasok, distributor, dan/atau mitra dari badan usaha tersebut; dan/atau b. Kredit atau Pembiayaan kepada pengembang perumahan non-UMKM dengan klausul dalam perjanjian Kredit atau akad Pembiayaan bahwa dana yang diterima akan disalurkan untuk membiayai: 1. proyek pembangunan rumah sederhana dan/atau rumah sangat sederhana; dan/atau 2. pembelian rumah sederhana dan/atau rumah sangat sederhana oleh masyarakat dengan pembayaran bertahap kepada pengembang.
Koreksi Anda