Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank memberikan Pembiayaan Inklusif dalam melakukan pemenuhan RPIM. (2) Pembiayaan Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemberian Kredit atau Pembiayaan secara langsung dan rantai pasok; b. pemberian Kredit atau Pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, badan layanan umum, dan/atau badan usaha; c. pembelian SBPI; dan/atau d. Pembiayaan Inklusif lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda