Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib melakukan pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Dalam melakukan pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
(3) Kewajiban pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk posisi setiap akhir bulan Juni dan Desember.
(4) Pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan membandingkan antara hasil pengurangan nilai Pembiayaan Inklusif dengan nilai SDPI terhadap total Kredit atau Pembiayaan.
(5) Kewajiban pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) pada posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022;
b. paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) pada posisi akhir bulan Juni 2023 dan posisi akhir bulan Desember 2023; dan
c. paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) sejak posisi akhir bulan Juni 2024.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan RPIM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
