Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA dapat mengecualikan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) terhadap: a. BUK yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran Kredit dan/atau penghimpunan dana; b. BUS atau UUS yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran Pembiayaan dan/atau penghimpunan dana; c. BUK atau BUS dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus; dan d. bank perantara.
Koreksi Anda