Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA dapat mengecualikan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) terhadap:
a. BUK yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran Kredit dan/atau penghimpunan dana;
b. BUS atau UUS yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran Pembiayaan dan/atau penghimpunan dana;
c. BUK atau BUS dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus; dan
d. bank perantara.
Koreksi Anda
