Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sejak posisi akhir bulan Juni 2023 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar.
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan nilai kekurangan RPIM.
(5) Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Koreksi Anda
