Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sejak posisi akhir bulan Juni 2023 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan nilai kekurangan RPIM. (5) Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Koreksi Anda