Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Bank mengenai pemenuhan RPIM. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. surveilans; dan/atau b. pemeriksaan. (3) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengaturan dan pengawasan makroprudensial. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan langsung kepada Bank; atau b. pemeriksaan bersama OJK kepada Bank.
Koreksi Anda