Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan evaluasi terhadap kebijakan RPIM.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Hasil evaluasi RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diinformasikan oleh Bank INDONESIA kepada Bank.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kebijakan RPIM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
