Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan kepada Bank yang memenuhi kriteria tertentu dalam pemberian Pembiayaan Inklusif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda