Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat berupa: a. penelitian; b. pelatihan; c. penyediaan informasi; d. fasilitasi; dan/atau e. kegiatan lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bantuan Teknis diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda