Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
Penghentian atas kewajiban pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bagi:
a. UUS yang dialihkan hak dan kewajibannya kepada BUS yang telah ada, terhitung sejak berlakunya persetujuan pemisahan UUS dari BUK;
b. kantor cabang bank luar negeri yang melakukan integrasi, terhitung sejak berlakunya izin integrasi;
c. kantor cabang bank luar negeri yang melakukan konversi, terhitung sejak disetujuinya izin konversi; dan
d. BUK atau BUS yang mengajukan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham BUK atau BUS, terhitung sejak diperolehnya persetujuan persiapan pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda
