Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan/atau koreksi laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) dalam hal laporan lain dan/atau koreksi laporan lain diterima Bank INDONESIA dalam periode keterlambatan sampai dengan 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan lain dalam hal Bank INDONESIA belum menerima laporan lain sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
