Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Sertifikasi Tresuri, lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib: a. menatausahakan data terkait pelaksanaan dan kompetensi Sertifikasi Tresuri; dan b. menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan dan kompetensi Sertifikasi Tresuri.
Koreksi Anda