Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi dan pegawai pelaku transaksi di Pasar Uang harus memahami dan menerapkan Kode Etik Pasar dalam melaksanakan aktivitas tresuri.
Koreksi Anda