Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Tresuri dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang diakui oleh Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria dan/atau persyaratan bagi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda