Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transaksi jual beli Instrumen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi: a. transaksi atas instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing yang kriteria penerbitannya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b. transaksi atas instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing yang penerbitannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG; dan c. transaksi atas Instrumen Keuangan yang dapat ditransaksikan di Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria transaksi meliputi transaksi: a. instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; b. Instrumen Keuangan yang dapat ditransaksikan di Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan c. instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda