Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif kepada pihak yang ditugaskan melakukan pemeriksaan, pelaku Pasar Uang, Lembaga Pendukung Pasar Uang dan/atau Infrastruktur Pasar Keuangan atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), Pasal 57 ayat (1), dan Pasal 58 ayat (2) berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; c. penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang; dan/atau d. pencabutan izin.
Koreksi Anda