Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, pelaku Pasar Uang dan Lembaga Pendukung Pasar Uang yang berada di bawah pengawasan otoritas lain harus menerapkan prinsip manajemen risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) wajib menerapkan manajemen risiko dengan menjaga keamanan dan ketahanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda