Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dalam melakukan pemeriksaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b dapat menugaskan pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda