Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan/atau informasi, pelaporan, dan capturing data dan/atau informasi diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
