Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif kepada pelaku Pasar Uang dan/atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; c. penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang; dan/atau d. pencabutan izin.
Koreksi Anda