Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 wajib melaporkan data dan/atau informasi penerbitan dan/atau transaksi di Pasar Uang kepada Bank INDONESIA melalui sistem pelaporan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan wajib melaporkan data dan/atau informasi transaksi melalui sistem pelaporan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Dalam rangka monitoring transaksi di Pasar Uang, Bank INDONESIA dapat melakukan capturing data dan/atau informasi dari pelaku Pasar Uang.
Koreksi Anda