Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA memberikan izin bagi pihak yang: a. melakukan penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a; b. melakukan penerbitan Instrumen Keuangan selain instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing yang memenuhi persyaratan untuk ditransaksikan di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b; c. menjadi Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); dan d. memfasilitasi penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal dengan otoritas negara mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. izin usaha; b. izin operasional; c. pendaftaran; atau d. penunjukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda