Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Teks Saat Ini
(1) Transaksi di Pasar Uang yang terjadi sebelum adanya putusan pernyataan pailit oleh pengadilan harus diselesaikan.
(2) Dalam hal terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak yang bertransaksi, penyelesaian transaksi di Pasar Uang dapat dilakukan secara close-out netting sepanjang dipersyaratkan atau diperjanjikan dalam kontrak dan/atau perjanjian induk dan harus dilakukan sebelum adanya putusan pernyataan pailit oleh pengadilan.
Koreksi Anda
