Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN cara penyelesaian transaksi di Pasar Uang. (2) Penyelesaian transaksi di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. pemindahan dana pokok secara penuh (gross); b. pemindahan dana dengan memperhitungkan selisih kewajiban atas transaksi (netting); atau c. penyelesaian transaksi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda