Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN cara penyelesaian transaksi di Pasar Uang.
(2) Penyelesaian transaksi di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. pemindahan dana pokok secara penuh (gross);
b. pemindahan dana dengan memperhitungkan selisih kewajiban atas transaksi (netting); atau
c. penyelesaian transaksi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
