Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Instrumen Keuangan dan/atau jenis transaksi di Pasar Uang serta kriteria standardisasi Instrumen Keuangan dan/atau jenis transaksi di Pasar Uang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
