Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Instrumen Keuangan dan/atau jenis transaksi di Pasar Uang serta kriteria standardisasi Instrumen Keuangan dan/atau jenis transaksi di Pasar Uang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda