Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA MENETAPKAN: a. Instrumen Keuangan dan/atau jenis transaksi di Pasar Uang untuk: 1. ditransaksikan melalui sarana pelaksanaan transaksi; 2. dikliringkan melalui sarana pelaksanaan kliring; dan/atau 3. dilaporkan melalui sarana pencatatan dan pelaporan transaksi; dan b. kriteria standardisasi Instrumen Keuangan dan/atau jenis transaksi di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda