Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing.
(2) Penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup kriteria paling sedikit:
a. scripless; dan
b. terdapat keterbukaan informasi rating.
Koreksi Anda
