Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan instrumen dan/atau transaksi di Pasar Uang berdasarkan prinsip
syariah diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
