Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk Pasar Uang merupakan Instrumen Keuangan yang memenuhi kriteria dan/atau persyaratan untuk ditransaksikan di Pasar Uang. (2) Kegiatan dalam produk Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing; dan/atau b. transaksi di Pasar Uang.
Koreksi Anda