Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengembangan Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui: a. pengaturan; b. perizinan; dan c. pengawasan dan pengenaan sanksi, di Pasar Uang. (2) Cakupan pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. produk; b. pelaku pasar (participants); c. harga (pricing); dan/atau d. Infrastruktur Pasar Keuangan.
Koreksi Anda