Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengembangan Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan visi pengembangan Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dicapai melalui 3 (tiga) inisiatif utama meliputi: a. penguatan efektivitas transmisi kebijakan moneter; b. digitalisasi dan penguatan Infrastruktur Pasar Keuangan; dan c. pengembangan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.
Koreksi Anda