Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengembangan Pasar Uang. (2) Pengembangan Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menciptakan Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas, didukung Infrastruktur Pasar Keuangan yang sesuai dengan standar internasional; dan b. mendukung tersedianya sumber pembiayaan ekonomi nasional.
Koreksi Anda