Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengembangan Pasar Uang.
(2) Pengembangan Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menciptakan Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas, didukung Infrastruktur Pasar Keuangan yang sesuai dengan standar internasional; dan
b. mendukung tersedianya sumber pembiayaan ekonomi nasional.
Koreksi Anda
