Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang telah mengajukan atau sedang dalam proses mendapatkan pengakuan sebagai lembaga sertifikasi profesi di bidang tresuri dari Bank INDONESIA sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6046).
Koreksi Anda