Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikecualikan untuk penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda