Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dikecualikan untuk operasi moneter Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter.
Koreksi Anda
