Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan koordinasi dengan otoritas, instansi, lembaga dan/atau pihak terkait dalam mengembangkan Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Pengembangan Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengembangan alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional; dan/atau b. pengembangan lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda