Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Pasar Uang dan Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berkewajiban memenuhi prinsip perlindungan konsumen. (2) Prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai perlindungan konsumen Bank INDONESIA.
Koreksi Anda