Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif kepada penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 46 ayat (2) berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan sebagai penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan; dan/atau c. pencabutan izin.
Koreksi Anda