Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) yang bersifat kritikal dan/atau sistemik. (2) Infrastruktur Pasar Keuangan yang bersifat kritikal dan/atau sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar internasional yang berlaku. (3) Bank INDONESIA dapat melakukan penyertaan modal terhadap penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang bersifat kritikal dan/atau sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda