Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 23-1-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-1-pbi-2021 Tahun 2021 tentang JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2020
Teks Saat Ini
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2021
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Koreksi Anda
